Surat Edaran Tentang Kepatuhan Penginputan Sistem Rencana Umum Pengadaan Paling Lambat Per 31 Maret 2024

Dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemdiberantasan Korupsi Republik Indonesia Tentang Fokus Koordinasi dan Penetapan Area, Indikator Serta Sub Indikator Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang disusun oleh Tim Bersama Penyusun MCP 2024 KPK RI, Kemendagri dan BPKP.

Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mempercepat penayangan Sistem rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Kepatuhan Penginputan Sirup Paling Lambat Per 31 Maret 2024.

Artikel Terkait